Kosmetik Aman dan Ciri Ciri Kosmetik Aman Menurut BPOM

Kosmetik aman dan ciri-ciri kosmetik aman menurut BPOM perlu diketahui oleh wanita remaja. Dengan membaca daftar kosmetik aman, membeli produk kosmetik terlaris dan terbaik serta membaca review dan testimoni pemakai kosmetik, maka anda bisa terhidar dari penggunaan kosmetik berbahaya. Contohnya adalah kosmetik wardah yang aman digunakan ibu hamil dan menyusui karena terdaftar di Badan POM.

Yuk baca ulasan selengkapnya dari blog maklonkosmetika.com.

Apa itu Kosmetik?

Kosmetik secara bahasa memiliki makna berhias. Istilah tersebut diambil dari Bahasa Yunani. Dengan demikian pengertian kosmetik adalah bahan yang dipakai untuk mempercantik diri seseorang.

Kosmetik Zaman Dahulu dan Kosmetik Zaman Now

Pada zaman dahulu para wanita meramu sendiri kosmetik yang mereka gunakan. Mereka mencampurkan dan mengkombinasikan berbagai bahan-bahan alami yang aman untuk kesehatan. Kemudian mengaplikasikan ke diri sendiri. Lihat saja pemakaian merang untuk memperindah rambut.

Sekarang, jaman sudah berubah. Manusia menginginkan semunya serba cepat dan praktis. Oleh karena itu, anda bisa menemukan berbagai kosmetik dengan beragam merek (brand) yang dijual bebas di pasaran kosmetik Indonesia. Bahan yang digunakan dalam pembuatan kosmetik tidak semuanya merupakan bahan alami. Namun ada juga yang buatan (bahan kimia). Bahan kimia yang digunakan tidak sesuai dengan takaran berdasarkan peraturan perundahan, justru akan membahayakan kesehatan si pemakai.

Peranan Badan POM dalam Mengawasi Peredaran Kosmetik di Indonesia

Untuk melindungi konsumen dari tindakan pedagan kosmetik yang nakal, maka dibentuklah Badan POM. Peredaran kosmetik di Indonesia diawasi oleh Badan POM (BPOM). BPOM merupakan singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Badan POM memiliki kewenangan untuk melakukan standarisasi dan menentukan kosmetik yang aman menurut BPOM.

Kosmetik: Peranan BPOM dan Ciri-Ciri Kosmetik Aman untuk Kecantikan

Ketika sebuah produk yang didaftarkan ke Badan POM, maka produk tersebut akan dinilai kelayakan dan keamanannya. Jika produk kosmetik yang didaftarkan kemudian mendapatkan persetujuan edar maka pihak BPOM akan mengeluarkan nomor registrasi, dan memberikan izin untuk menampilkan logo Badan POM di label kemasan produk kecantikan tersebut. Lihat gambar berikut untuk contoh produk yang telah terdaftar di Badan POM.

Ciri-ciri Kosmetik Aman

Kosmetik yang aman menurut BPOM ditinjau dari segi bahan yang digunakan yaitu:

Kosmetik tidak menggunakan pewarna yang dilarang

Contoh produk kosmetik yang menggunakan pewarna adalah Eyeshadow, Lipstick, dan Blush on (perona pipi). Pemerintah telah mengatur penggunaan pewarna ini dalam Keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.4.1745. Cek aturan terbaru BPOM disini. Pewarna dengan Color Indeks (CI) 42640CI dan CI 12140 termasuk pewarna yang dilarang dalam sediaan kosmetik. Contoh lainnya adalah rhodamin B yang umum digunakan sebagai pewarna tekstil.

Jika tetap digunakan dalam resep pembuatan kosmetik, maka kosmetik tersebut dinyatakan berbahaya untuk tubuh. Ada kurang lebih 86 jenis pewarna yang diperbolehkan. Aturannya harus mengikuti kadar maksimum yang diperbolehkan (ambang batas). Hal tersebut sudah diatur dalam peraturan perundangan kosmetika.

Kosmetik tidak mengandung merkuri dan timbal

Bahan merkuri dan timbal akan merusak jaringan kulit. Efek yang ditimbulkan akibat menggunakan kosmetik yang mengandung bahan tersebut adalah muntah-muntah, diare, gagal ginjal, kanker, cacat janin pada ibu mengandung, kanker dan gangguan fungsi hati.

Mengandung Bahan Pengawet yang sesuai Regulasi

Bahan pengawet pada produk kosmetik digunakan dengan untuk membuat kosmetik menjadi tahan lama (awet). Adanya bahan pengawet akan membuat bakteri atau mikroorganisme pembusuk enggan hidup. Selain itu, serangan mikroorganisme selama proses distribusi sampai ke tangan konsume juga akan terhalang dengan adanya bahan pengawet

Bahan pengawet yang diizinkan adalah paraben dengan berbagai variannya (Metil, Etil, Butil, Propil, Isobutil). Kadar maksimum penggunaan pengawet adalah 0,4% (dalam bentuk tunggal) dan 0,8% (dalam bentuk campuran). Efek samping dari penggunaan pengawet yang berlebihan adalah iritasi kulit.

Itulah sekilas informasi tentang kosmetik aman dan ciri-cirinya. Lebih lengkapnya anda dapat mengunjungi web BPOM untuk mendapatkan update terbaru tentang peraturan perundangan. Jika anda berjualan kosmetik dengan merek anda sendiri, anda dapat menggunakan jasa pembuatan kosmetik dengan sistem maklon. Tentunya kosmetik yang dijual harus mendapatkan notifikasi edar dari Badan POM. Anda pun akan merasa tenang berjualan dan terhindar dari was-was terkena razia kosmetik ilegal.

5/5 - (5 votes)

Tinggalkan komentar