Produsen Kosmetik

Produsen kosmetik yang memiliki pabrik untuk membuat kosmetik herbal alami, aman dan halal umumnya mengumpul di kota besar Indonesia. Jakarta, Bekasi, Bogor, Tangerang, Bandung, Semarang, Surabaya, Sidoarjo (Krian), Jogja, Jetis Mojokerto, Klaten dan Malang adalah beberapa kota besar yang terdapat pabrik/perusahaan kosmetik. Untuk luar Jawa, Bali merupakan wilayah yang prospeknya cerah untuk bisnis kosmetik.

Lalu bagaimana caranya jika ingin menggunakan jasa maklon dari produsen kosmetik sementara di kota saya belum ada? Produsen kosmetik seperti apa yang layak dijadikan partner dalam bisnis?

Jika anda serius mencari produsen kosmetik termurah untuk dijadikan partner bisnis, maka anda dapat membuka buku kuning yellow pages yang berisi daftar nama dan alamat produsen kosmetik di kota anda. Salah satu rekomendasi produsen kosmetik terbaik adalah PT. ADEV Natural Indonesia.

Kali ini, blog jasa maklon kosmetik akan berbagi dengan anda tentang kelebihan dan kekurangan produk kosmetik yang dibuat oleh produsen, kelengkapan menjadi produsen kosmetik, perizinan, persyaratan dan klasifikasi perusahaan kosmetik menurut Badan POM RI. Di bagian akhir artikel kami memberikan rekomendasi tempat terbaik untuk maklon kosmetik.

Apa yang akan anda pelajari dalam artikel ini?

Bahan alami bagi produsen kosmetik

Produk kosmetik herbal mulai naik daun belakangan ini. Pabrik pembuat produk kosmetik herbal tersebut mengolah bahan alami menjadi produk kecantikan yang siap pakai. Mereka menghindari menggunakan bahan kimia yang berbahaya dalam resep kosmetiknya. Contoh bahan alami yang dibutuhkan perusahaan kosmetik adalah cacing. Kandungan protein yang tinggi dalam cacing (76%) dapat dimanfaatkan dalam bentuk produk kecantikan. Protein adalah zat penting dalam menyusun kolagen yang merupakan serat dan menghubungkan jarigan dan mendukung tubuh seperti pada kulit, tendon, tulang rawan dan otot. Selain cacing tanah, bahan lain yang sering digunakan dalam kosmetik herbal adalah bahan rempah seperti temulawak, kunyit, dan bengkoang.

PRO-Kontra Produk Kosmetik Herbal oleh Produsen Kosmetik

Banyak orang mengatakan bahwa kosmetik dari bahan alami/natural lebih unggul dari kosmetik yang dibuat dari bahan kimiawi. Pada umumnya, orang menggunakan kosmetik herbal karena memiliki sensifitas terhadap bahan kimia tertentu seperti wewangian dan pengawet kosmetik. Jika anda tidak mengetahui penyebab alergi anda, mungkin tidak ada manfaatnya anda beralih ke produk kosmetik herbal. Berikut beberapa yang disebutkan situs choice.com.au faktanya:

  • Banyak bahan alami yang dapat menyebabkan alergi dan reaksi pada kulit, seperti lavender, minyak pohon teh, lanolin, kayu manis (dan turunannya), dan berbagai minyak esensial.
  • Minyak jeruk diduga menjadi penyebab sensitifnya kulit terhadap sinar matahari, menyebabkan kemerahan, bengkak dan lecet
  • Kandungan alami pada lavender dan tea tree oils terkait dengan gangguan hormon pada anak laki-laki

Oleh karena beberapa hal di atas, pabrik kosmetik terkadang membuat ramuan/formula kosmetik yang memadukan bahan kimia dan herbal. Tujuannya adalah untuk penyesuaian produk kosmetik dengan jenis kulit tertentu. Lalu, apakah pabrik kosmetik membuat produknya sendirian?

Perusahaan/ Pabrik Kelengkapan Kosmetik

Disamping bahan baku, perusahan kosmetik juga kadang bekerjasama dengan perusahan jasa maklon dalam hal menyediakan kelengkapan produk kecantikan. Beberapa perusahaan yang bekerjasama dengan pabrik pembuat kosmetik adalah pabrik/produsen botol/wadah/kemasan kosmetik, produsen kuas kosmetik, produsen pot kosmetik dan produsen tas kosmetik. Mungkin anda menemui produk maklon kosmetik tersedia dipasaran dalam bentuk paketan kosmetik dalam satu tas.

Untuk memenuhi standar mutu dan supaya tidak dianggap sebagai pabrik kosmetik ilegal, maka pemilik perusahaan disyaratkan untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Regulasi tersebut dikeluarkan oleh pemerintah melalui Badan POM, LP POM MUI, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian. Maraknya peredaran kosmetik palsu yang tidak asli dipasaran, memaksa pihak kepolisian menutup (menggerebek) perusahaan yang memproduksi kosmetik ilegal. Bagaimana prosedur dan tahapan mendirikan pabrik kosmetik yang legal? Berikut ulasan tentang izin produksi dan syarat pengajuan izin produksi kosmetika.

Izin Produksi Kosmetika

Meskipun kosmetik herbal dianggap lebih aman, pemerintah tetap mengatur peredarannya melalui Badan POM. Pemerintah telah mengeluarkan regulasi berupa PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1175/MENKES/PER/VIII/2010 tetang izin produksi kosmetika. Silakan akses dokumen lengkapnya disini. Di dalam dokumen tersebut disebutkan beberapa istilah penting seperti:

  • Izin produksi adalah izin yang harus dimiliki oleh pabrik kosmetika untuk melakukan kegiatan pembuatan kosmetika.
  • Industri kosmetika adalah industri yang memproduksi kosmetika yang telah memiliki izin usaha industri atau tanda daftar industri sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan kosmetika yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu, standar keamanan dan kemanfaatan yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya

Klasifikasi Izin Produksi Kosmetika

Izin produksi kosmetika diberikan sesuai bentuk dan jenis sediaan kosmetika yang akan dibuat. Ada 2 (dua) golongan izin produksi kosmetik, yaitu:

Golongan A

Golongan A yaitu izin produksi untuk industri kosmetika yang dapat membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika;

Golongan B

Golongan B yaitu izin produksi untuk industri kosmetika yang dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana.

Persyaratan Izin Produksi Kosmetika

Persyaratan izin produksi industri kosmetika Golongan A

Izin produksi industri kosmetika Golongan A diberikan dengan persyaratan:

  • memiliki apoteker sebagai penanggung jawab;
  • memiliki fasilitas produksi sesuai dengan produk yang akan dibuat;
  • memiliki fasilitas laboratorium; dan
  • wajib menerapkan CPKB.

Persyaratan izin produksi industri kosmetika Golongan B

Izin produksi industri kosmetika Golongan B diberikan dengan persyaratan:

  • memiliki sekurang-kurangnya tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab;
  • memiliki fasilitas produksi dengan teknologi sederhana sesuai produk yang akan dibuat; dan
  • mampu menerapkan higiene sanitasi dan dokumentasi sesuai CPKB.

Cara Memperoleh Izin Produksi Kosmetika

CPKB Industri kosmetika golongan A

Permohonan izin produksi industri kosmetika golongan A diajukan dengan kelengkapan sebagai berikut:

  1. surat permohonan;
  2. fotokopi izin usaha industri atau tanda daftar industri yang telah dilegalisir;
  3. nama direktur/pengurus;
  4. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direksi perusahaan/pengurus;
  5. susunan direksi/pengurus;
  6. surat pernyataan direksi/pengurus tidak terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi;
  7. fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  9. denah bangunan yang disahkah oleh Kepala Badan;
  10. bentuk dan jenis sediaan kosmetika yang dibuat;
    daftar peralatan yang tersedia;
  11. surat pernyataan kesediaan bekerja sebagai apoteker penanggung jawab; dan
  12. fotokopi ijazah dan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) penanggung jawab yang telah dilegalisir

CPKB Industri kosmetika golongan B

Permohonan izin produksi industri kosmetika golongan B diajukan dengan kelengkapan sebagai berikut:

  1. surat permohonan;
  2. fotokopi izin usaha industri atau tanda daftar industri yang telah dilegalisir;
  3. nama direktur/pengurus;
  4. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direksi perusahaan/pengurus;
  5. susunan direksi/pengurus ;
  6. surat pernyataan direksi/pengurus tidak terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi;
  7. fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang pemohon berbentuk badan usaha;
  8. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  9. denah bangunan yang disahkah oleh Kepala Badan;
  10. bentuk dan jenis sediaan kosmetika yang dibuat;
  11. daftar peralatan yang tersedia;
  12. surat pernyataan kesediaan bekerja penanggung jawab; dan
  13. fotokopi ijazah dan Surat Tanda Registrasi penanggung jawab yang telah dilegalisir.

Tentunya terbayang bukan, bagaimana repotnya mendirikan pabrik kosmetik yang legal? Namun demikian, bagi anda yang ingin tetap menjalankan bisnis kosmetik, dapat menggunakan jasa maklon dari perusahaan maklon kosmetik. Pilihlah maklon kosmetik yang berkualitas dan terpercaya, memiliki izin BPOM dan izin usaha yang resmi, sehingga kualitas produknya terjamin dan memakai bahan yang aman. Salah satu rekomendasi kami adalah PT. ADEV Natural Indonesia yang merupakan produsen kosmetik terpercaya di Indonesia.

5/5 - (17 votes)

Makanan Penyebab Jerawat

Makanan Penyebab Jerawat

Satu pemikiran pada “Produsen Kosmetik”

  1. Saya petani jangkri. Saya menawarkan kerja sama kepada anda, untuk menyuplai bahan bahan herbal kosmetik yaitu jangkrik. Bila anda tertarik silahkam hubungi saya.

    Balas

Tinggalkan komentar